Sang Pelindung Hutan Bakau di Langkat Ditahan, Front Line Defenders: Bebaskan Ilham Segera!

- 28 Mei 2024, 21:37 WIB
Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang
Masa Penahanan Sang Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Diperpanjang /Detak Sumut/Istimewa/

Di bulan Februari 2024, Ilham melaporkan dugaan perusakan hutan mangrove di desanya. Lambatnya penanganan aparat penegak hukum terhadap laporan Ilham ini membuat warga tidak sabar. Akhirnya, Ilham bersama warga merobohkan sebuah barak atau pondok yang menjadi tempat beristirahat terduga para pelaku perusak hutan mangrove.

Barak itu berdiri di dalam kawasan hutan lindung. Kemudian, Ilham ditangkap Polres Langkat pada 18 April 2024. Hingga 40 hari Ilham masih mendekam di ruang tahanan Polres Langkat. Ilham terkena delik KUHP, Pasal 170.

Warga berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa. Mereka juga meminta, agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap. (Tim Detak Sumut)

 

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah