Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan

5 Juni 2024, 19:00 WIB
Walaupun Dalam Tahanan Jeruji Besi, Penjaga Hutan di Langkat Ajukan Praperadilan /Detak Sumut/Sumut/

DETAKSUMUT.ID - Di dunia hukum terdapat adagium “Ut sementem faceris ita metes (siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya)”.

"Adagium ini ternyata tidak berlaku bagi masyarakat Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang selama ini berjuang menolak perambahan hutan lindung di desanya yang selama ini massif dirambah dan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit illegal," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang kepada Detak Sumut, Rabu, 5 Juni 2024.

Parahnya, ungkap Ali, Jangankan penghargaan yang didapat masyarakat desa yang vocal menyuarakan penolakan perambahan dan alih fungsi hutan lindung ini diduga malah dikriminalisasi oleh investor diduga kerjasama dengan oknum 'penguasa' agar dengan gampang membungkam suara-suara penolakan ini kemudian usaha diduga ilegal investor ini terus menerus berjalan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya," kata Ali.

Baca Juga: Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah

Situasi inilah, sambungnya, yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi dan Taufik 2 (dua) orang pejuang lingkungan di Desa Kwala Langkat diduga dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan pengrusakan satu unit rumah gubuk milik BS sebagaimana pasal 170 ayat (1) dan atau 406 ayat (1) KUHPidana sesuai laporan polisi nomor : LP/B/141/III/2024/SPKT/Polres Langkat, tanggal 22 Maret 2024 dengan pelapor berinisial BJP.

Tidak butuh waktu lama bagi Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap Ilham Mahmudi pada Kamis, 18 April 2024.

Di sisi lain, tambahnya, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan dan telah teregister Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Stb, tanggal 31 Mei 2024.

Ali mengatakan LBH Medan selaku penasehat hukum selaku penasehat hukum Ilham Mahmudi dan Taufik menilai syarat-syarat penetapan Tersangka terhadap kedua Pejuang Lingkungan ini oleh oknum Penyidik Polres Langkat diduga tidak terpenuhi.

Baca Juga: Oknum Kadus di Langkat Tidak Menerima Gaji Selama 4 Bulan, Diduga Gara-Gara Jual Beli Hutan Desa

"Cukup beralasan, karena kuat dugaan Penyidik Polres Langkat tidak ada mengantongi Keterangan Ahli dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat dan KPH Wilayah I Stabat atau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara memastikan lokasi keberadaan rumah gubuk yang didalilkan dirusak oleh Ilham dan Taufik berada di dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," kata Ali.

Dengan demikian, lanjutnya, Ilham Mahmudi dan Taufik tidak bermaksud melakukan tindakan merugikan orang lain.

Akan tetapi, tegasnya, demi untuk memperjuangkan haknya mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana yang dilindungi dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang menegaskan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

"Maka dari itu patut dan wajar LBH Medan telah memajukan Surat Permohonan Praperadilan tertanggal 30 Mei 2024 ke Pengadilan Stabat dengan objek Praperadilan sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Stabat menyatakan tidak sahnya Penetapan Tersangka terhadap Ilham Mahmudi dan Taufik serta tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap ilham Mahmudi," harapnya.***

 

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler