Pembelaan Camat Tanjung Pura Soal Pemberhentian Kadus II Desa Kwala Langkat

- 18 Mei 2024, 17:40 WIB
Surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kwala Langkat tentang Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi sebagai Kadus Dusun II
Surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kwala Langkat tentang Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi sebagai Kadus Dusun II /Detak Sumut/Istimewa/

Kepala Dusun II Ilham dilakukan pemberhentian sementara diduga karena tidak mau menandatangani surat tanah jual beli hutan desa. Jual beli tanah tersebut antara warga dengan diduga oknum jaringan mafia tanah yang diduga ingin menguasai hutan desa (adat). Sebenarnya tanah tersebut yang diperjual belikan sekitar 5 Hektar, namun di surat sekitar 7 hektar.

Baca Juga: Perusakan Hutan Mangrove Dijadikan Kebun Sawit di Langkat, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi

"Tidak mau saya tandatanganin penjualan tanah hutan desa, sudah saya sampaikan ke Kadesnya, ini selebihnya sudah masuk ke hutan desa pak, terus ada oknum yang diduga mengancam saya berinisial O, kalau kau tidak tandatangani, jabatan mu akan berakhir. Kemudian sorenya, surat pemberhentian sementara saya itu dikeluarkan oleh oknum Kades Kwala Langkat," kata Ilham Mahmudi kepada Detaksumut.id, Selasa, 16 April 2024.

Ilham pun menduga suratnya tersebut diduga direkayasa oleh kepala desanya.

"Kapan pula ada pemberhentian sementara, masalah tanah hutan desa ini yang tidak mau saya tandatangani," kata Ilham.

Ia berharap Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy memanggil Kades Kwala Langkat dan memberikan sanksi tegas, karena sewaktu lebaran Idul Fitri 1445 H ini tidak menerima gaji sebagai Kepala Dusun. "Saya belum gajian dari bulan Januari 2024 sampai April 2024," keluhnya.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah