"Kapan pula ada pemberhentian sementara, masalah tanah hutan desa ini yang tidak mau saya tandatangani," kata Ilham.
Ia berharap Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy memanggil Kades Kwala Langkat dan memberikan sanksi tegas, karena sewaktu lebaran Idul Fitri 1445 H ini tidak menerima gaji sebagai Kepala Dusun. "Saya belum gajian dari bulan Januari 2024 sampai April 2024," keluhnya.
Persoalan itu, Detak Sumut sudah berusaha menghubungi Kepala Desa Kwala Langkat Mahyu Danil berbagai sambungan seluler, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan.***