Tiga Warga Langkat Ditangkap dan Hutan Mangrove Dirusak, Ahli Lingkungan Hidup Minta Menteri LHK Beri Antensi

31 Mei 2024, 23:50 WIB
Ahli Lingkungan Hidup Elviriadi dan Menteri LHK Siti Nurbaya /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Ahli Lingkungan Hidup dari Provinsi Riau menyoroti penangkapan Ilham Mahmudi terkait dugaan perusakan barak di kawasan hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ilham diduga melakukan perusakan karena geram terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove masih bebas berkeliaran yang belum ditangkap. Padahal, Polda Sumut telah mengamankan satu unit excavator dan kabarnya telah memeriksa beberapa orang. 

Baca Juga: Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah

Selain itu, terkait penangkapan Taufik dan Sapi'i yang dituduh melakukan perusakan rumah SK alias O. Dalam rekaman CCTV yang beredar bahwa Sapi'i tidak ada melakukan perusakan rumah SK alias O, bahkan Sapi'i melerai warga agar tidak melakukan perusakan. Sementara Taufik, menurut keterangan warga berada jauh dari lokasi perusakan rumah O. Keduanya pun ditangkap oleh oknum Polsek Tanjung Pura ketika mencari rezeki di laut. Kini, Taufik dan Sapi'i dititipkan di Polres Langkat.

Polisi harus meninjau status kawasan kedua rumah tersebut yang berada di hutan lindung atau produksi.

Baca Juga: Penjaga Hutan Mangrove Langkat Hampir 40 Hari Ditahan, Direktur YLBHI Dorong Polisi untuk Hentikan Pemidanaan

"Untuk masalah nelayan yang ditangkap, kita tinjau dulu status kawasan, jelas statusnya kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas," kata Dr Elviriadi MSi, Pakar Lingkungan Hidup yang juga anggota tetap Society of Ethnobiology Ohio State University itu saat dimintai tanggapan, Jumat, 31 Mei 2024.

Perlu kolaborasi antara aparat penegak hukum, Kementerian LHK, Gakkum, Dinas LHK Sumut dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 1 Stabat menindak tegas perusak hutan lindung mangrove.

Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

"Lazimnya, kalau mangrove di sekitar pantai itu, dibuat statusnya Hutan Produksi Terbatas (HPT), itu tidak boleh ditebang, tidak boleh dimusnahkan dan digunduli, itu merupakan kewajiban dari penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum LHK maupun PPNS Dinas LHK untuk melakukan penindakan dan penerapan hukum," tegas Elviriadi.

Baca Juga: Pelindung Hutan Mangrove di Langkat Ditangkap, Aktivis Lingkungan: Kapolri Harus Turun Mengungkap Siapa Dalang

Jadi, menurutnya, seharusnya pihak yang menebang dan menghabiskan bakau itu harus dihukum. Jika proses hukum perusakan hutan sedang berjalan, maka harus sama-sama dikawal dan ingatkan supaya gerak cepat dan bisa menangkap terduga para pelaku pembalakan di area hutan mangrove di Desa Kwala Langkat.

Kemudian, beber Elviriadi yang sering jadi ahli di pengadilan itu, situasi yang terjadi pada Ilham Mahmudi untuk menyelamatkan lingkungan itu, tidak bisa dipidana dan perdata sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, namanya Undang Undang PPPLH (penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).

Dalam Pasal 65 disebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 66 menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Warga Penjaga Hutan Mangrove di Langkat Dikriminalisasi

"Itu dijelaskan bahwa seseorang memperjuangkan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dipidana atau dituntut perdata," kata mantan aktivis mahasiswa pada 1998 itu.

Kerusakan hutan lindung mangrove sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar dan makhluk hidup lainnya.

"Fungsi hutan mangrove itu, untuk penahan air laut masuk ke darat, menjaga fauna dan flora di pinggiran pantai, karena ekosistem mangrove itu memiliki fungsi tersendiri, yaitu menjaga penetasan telur ikan, satwa siamang atau monyet. Dengan adanya mangrove, nelayan pun bisa sejahtera," paparnya. 

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

Menurut akademisi yang sering turun ke desa desa itu, hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi terbatas itu tidak bisa dibikin rumah atau dijadikan kebun, bahkan tak boleh dikonversi dalam bentuk apapun.

"Itu harus menjadi green bay (teluk hijau) pantai atau ikat pinggang pantai, gunanya menjaga kehancuran pantai, abrasi, itu fungsi ekologisnya tidak bisa digantikan dengan kegiatan manusia, apakah itu pemukiman, kebun sawit ataupun tambak udang, harus tetap menjadi kawasan hutan lindung atau konservasi," tegasnya.

Terkait kasus tiga warga dan kerusakan hutan mangrove tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kapolri harus turun ke Desa Kwala Langkat Tanjung Pura untuk melihat kerusakan hutan mangrove dan memerintahkan bawahannya untuk menangkap mafia perusak hutan mangrove beserta anteknya.

“Saya meminta Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menurunkan tim cepat (progresifnya) untuk menindaklanjuti kasus ini sebelum ada korban (pengkapan) lainnya dari kalangan nelayan. Ini harus menjadi atensi besar Menteri LHK yang punya Gakkum. Itu wilayah kerja KLHK yang memiliki wewenang hutan mangrove, bukan instansi yang lain," pungkas Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau itu.***

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler