Dugaan Perusakan Hutan di Langkat, BKSDA Sumut: Setahu Kami Hutan Lindung

29 Maret 2024, 22:28 WIB
Dugaan Titik Koordinat dan Peta posisi hutan yang diduga dirusak di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura /Istimewa/Detak Sumut/

DETAKSUMUT.ID - Dugaan perusakan Hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Hutan tersebut termasuk hutan lindung.

"Setahu kami di Desa Kwala Langkat hutan lindung atau produksi pak," kata Kepala Seksi Wilayah 2 Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Helbert Aritonang kepada Detak Sumut beberapa waktu lalu.

UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 Stabat yang menanganin hutan itu, bukan KSDA. "Pengelolaannya KPH 1 Stabat, bukan di KSDA, kalau KSDA mengelola hutan Margasatwa," kata Helbert.

Baca Juga: Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menanganin kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum DLHK) Sumut buka suara terkait perusakan hutan mangrove tersebut. Gakkum DLHK menyebutkan Polda Sumut menanganin kasus perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Selain itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat juga menindaklanjuti.

Baca Juga: Perusakan Hutan Mangrove di Langkat Diduga Ada 'Beking', Gakkum KLHK Harus Melakukan Penyelidikan

"Peristiwa itu sudah ditindaklanjuti oleh KPH 1, Polres dan Polda. Saat ini perkara telah ditangani pihak Polda," kata Kepala Bidang Gakkum DLHK Sumut, Zainuddin saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.

Sedangkan untuk kegiatan penyidikannya, sambungnya, ditangani oleh penyidik Poldasu.

Kerusakan Hutan Magrove Paling Tinggi di Langkat, Walhi Sindir Lemahnya Penegakan Hukum

"Jika penanganan hukum sudah ditangani Poldasu maka tidak boleh lagi ditangani oleh penyidik lain. Namanya nebis in idem (asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya-red) itu berlaku.

Baca Juga: KAHMI Harap Presiden Jokowi Turun ke Langkat, Lihat Kerusakan Hutan Mangrove

Disunggung Lawan Institute menyarankan Gakkum DLHK Sumut dan Polda Sumut meminta pendapat Ahli Pidana Lingkungan agar penyidikan berjalan cepat, profesional, dan siapa tersangkanya segera dapat diumumkan ke publik.

"Kembali itu kewenangan penyidik Polri," kata Zainuddin.

Selanjutnya dia menyarankan Detak Sumut menghubungi penyidik Polda Sumut. "Silahkan hubungi penyidik Poldasu untuk hal itu," kata Zainuddin.

Terakhir dikatakan Zainuddin, pengumuman penangkapan, lidik dan sidik terlindungi dengan UU 14 tahun 2008 tentang KIP.

"Informasi yang dikecualikan," pungkasnya.

Sementara Polda Sumut berkomitmen dalam melindungi hutan mangrove.

"Komitmen Polda Sumut untuk melindungi Hutan Mangrove dan segala ekosistemnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 2 Maret 2024.

Namun, Hadi belum merinci saat ditanya pemeriksaan pelaku dugaan pengrusakan hutan mangrove dan barang bukti yang diamankan.

Dugaan perusakan hutan tersebut ditanggapi oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Langkat. HKTI meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove (bakau) di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura.

Baca Juga: Ahli Kehutanan Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Mangrove di Langkat

APH dan Gakkum KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi dan Kabupatan, KPH Wilayah 1 Stabat diharapkan mendukung program Presiden Jokowi yang mengajak seluruh pihak menjaga hutan mangrove.

"Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, bagaimana hutan mangrove kita bisa terjaga? Hal ini APH harus mendukung program Presiden Jokowi dan beri efek jera terhadap terduga pelaku perusakan hutan mangrove sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ketua HKTI Langkat Ismail Marzuki, Rabu 20 Maret 2024.

Hutan mangrove di Indonesia terluas di Indonesia yaitu mencapai 3,3 juta hektar. Ini harus dijaga semua pihak. Hutan mangrove sangat berguna untuk kehidupan kepiting, ikan, ada biawak, ada monyet dan burung-burung.

Hutan mangrove di Langkat diduga akan terancam punah ke depan apabila APH dan pemerintah di daerah tidak menindak tegas.

Dikabarkan Polda Sumut bersama Polres Langkat sudah ke lokasi di bulan Februari 2024 dan memeriksa beberapa orang termasuk oknum kepala desa dan BS serta ekskavator pun sudah diamankan.

"Namun disayangkan, kita melihat belum ada tersangka hingga kini, ada apa ini?" kata Ismail.

Menurut catatan Walhi Sumut, hutan mangrove di Langkat terluas namun paling tinggi kerusakannya.

"Saya menilai tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di Langkat, jika pun ada yang ditangkap hanya yang di bawah saja, namun aktor nya masih bebas berkeliaran," kata Ismail.

 

Pihak Kepolisian diminta menangkap terduga pelaku dan mengumumkan agar publik tidak berpikir liar tarhadap penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat.

"Di masyarakat, berkembang pemikiran liar, mengapa Polda Sumut belum menyampaikan hasil perkembangan dan menetapkan tersangka terkait dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura," heran Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunam Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumut itu.***

 

 

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler