Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah

- 29 Mei 2024, 14:29 WIB
Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah
Pengacara Klaim Kliennya Milik SHM Tanah di Desa Kwala Langkat, BPN Tak Temukan Warkah /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

Ali mengklaim kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, diantaranya:

1. SHM No. 3/1975 atas nama Salamah telah hilang dengan LP.SK/227/VII/1997/BAMAPTA

2. SHM No. 4/1975 atas nama Samsudin

3. SHM No. 5/1975 atas nama Syaifuddin Rachmad

4. SHM atas nama Ali Akbar Darus

Ketika disinggung menurut keterangan BPKH Wilayah 1 Medan, lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan keterangan BPN Langkat bahwa warkah SHM nya tidak ditemukan dan kawasan hutan juga.

Dia mengklaim kliennya membeli lahan tersebut dengan cara sah pada tahun 1995.

“Bahwa perihal itu klien kami telah membeli lahan secara sah menurut hukum sejak tahun 95,” sebutnya.

Ali menambahkan bahwa terkait masalah masuk kawasan itu, mekanisme penyelesaianya telah diatur melalui jalur hukum administrasi sebagimana telah kami uraikan dalam surat kami.

“Dan pemetaan kawasan hutan tersebut baru dimulai wilayah Sumut tahun 1982,” kata Ali.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah