DETAKSUMUT.ID - Menjelang Pemilihan Umum serentak pada 14 Fenbruari 2024, Bawaslu Langkat membuka perekrutan ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) disebar dipuluhan kecamatan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Setiap TPS dijaga 1 orang Pengawas TPS.
"3.127 TPS, tersebar di 23 kecamatan dan 277 desa," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi dan Diklat Bawaslu Kab. Langkat, Rika Sari kepada Detak Sumut di Stabat, Senin, 25 Desember 2023.
Masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftar ke Panwaslu kecamatan setempat sesuai dengan alamat di KTP.
Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya
Rika juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Jadi, tuturnya, pelamar bisa datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan membawa berkas lamaran.
"Pendaftar bisa langsung mengantarkan berkas lamarannya ke kantor Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Langkat," kata Rika.
Nantinya, kata Rika, tugas pengawas TPS berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi.
Baca Juga: Mau Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Berikut Berkas-berkas yang harus Disiapkan Pelamar
"Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL," sebut Rika.