Bawaslu Langkat Buka Rekrutmen 3.127 Pengawas TPS, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 25 Desember 2023, 16:30 WIB
Poster Rekruitmen Pengawas TPS
Poster Rekruitmen Pengawas TPS /Dok : Bawaslu/

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024.

Baca Juga: Universitas Ekasakti Sebut Tudingan Jual Beli Ijazah Bohong

Lebih lanjut dijelaskannya, adapun persyaratan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah