DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Saat ini, timeline perekrutan pengawas TPS sudah memasuki tahap sosialisasi. Nantinya bagi calon pengawas TPS bisa mendaftar pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024 dengan menyiapkan berbagai berkas syarat pendaftaran.
Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya
Bagi calon pelamar pengawas TPS, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan ketika pendaftaran nanti:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
A. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
B. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
C. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
D. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
E. Daftar riwayat hidup.