Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Mengapa Tersangka Belum Ditetapkan, Ada Apa?

- 12 Maret 2024, 15:10 WIB
Pengamat Sarankan Evaluasi SKTT PPPK Guru di Langkat, Buka Ruang Indikasi 'Kesalahan dan Kecurangan'
Pengamat Sarankan Evaluasi SKTT PPPK Guru di Langkat, Buka Ruang Indikasi 'Kesalahan dan Kecurangan' /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023 belum ditetapkan tersangka sampai saat ini. Publik dan ratusan guru menanti Polda Sumut menetapkan tersangka.

Padahal guru merupakan "Pahlawan tanpa tanda jasa" istilah yang selalu disematkan terhadap profesi guru. Sebagai profesi yang mulia guru memiliki jasa yang besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara khususnya guru honorer Kabupaten Langkat.

Sebelumnya pada bulan Januari 2024 puluhan guru telah melaporkan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Atas laporan tersebut pihak Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan.

Pasca dilakukannya penyelidikan, pada 16 Febuari 2024 Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 naik ketingkat Penyidikan.

Polda Sumut dikabarkan sudah memeriksa beberapa orang saksi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah menyerahkan bukti yang cukup.

"Dengan ditingkatkannya laporan guru honorer menjadi penyidikan, pihak Polda sumut telah memeriksa puluhan saksi termasuk para guru yang melaporkan dan telah memperoleh bukti-bukti lainnya baik surat (kwitansi) penyerahan uang maupun petunjuk (rekaman) adanya pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Maret 2024.

LBH Medan pun bertanya, kata Irvan, pasca ditingkatkan ke penyidikan (lebih kurang satu bulan) hingga sampai saat ini pihak Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

"Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khusus para guru honorer. Mengapa belum juga ditetapkan tersangknya? Padahal sudah puluhan saksi diperiksa, bukti surat dan petunjuk telah diperoleh penyidik," ungkapnya.

Alih-alih mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap laporannya, para guru honorer dikejutkan adanya pemberitaan salah satu media online, oknum Polda Sumut terkesan menutupi penanganan kasus seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai oknum tersebut digambarkan tidak serius.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah