Jokowi Naikkan Gaji PPPK 8 Persen, Cair Mulai Maret 2024

- 29 Februari 2024, 19:13 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Tangkapan layar Media Center Riau./

DETAKSUMUT.ID - Bulan Maret 2024 menjadi momentum yang dinanti-nanti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Kamis, 29 Februari 2024, Kementerian Keuangan, melalui siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024, mengumumkan bahwa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK akan dicairkan pada bulan ini.

Perubahan dalam regulasi gaji PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji terbaru PPPK yang akan diterapkan mulai Maret 2024:

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, Pemerintah Diminta Guyur Pasokan Beras

  • Gaji PPPK Golongan 1 : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Gaji PPPK Golongan 2 : Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Gaji PPPK Golongan 3 : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Gaji PPPK Golongan 4 : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Gaji PPPK Golongan 5 : Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Gaji PPPK Golongan 6 : Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Gaji PPPK Golongan 7 : Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Gaji PPPK Golongan 8 : Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Gaji PPPK Golongan 9 : Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Gaji PPPK Golongan 10 : Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Gaji PPPK Golongan 11 : Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Gaji PPPK Golongan 12 : Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Gaji PPPK Golongan 13 : Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Gaji PPPK Golongan 14 : Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Gaji PPPK Golongan 15 : Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Gaji PPPK Golongan 16 : Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Gaji PPPK Golongan 17 : Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: Daftar Bansos yang Akan Cair saat Bulan Ramadan

Selain kenaikan gaji, Presiden Jokowi memberikan lima kado istimewa kepada PPPK. Berdasarkan UU ASN 2023, berikut adalah jaminan sosial yang akan diterima oleh PPPK:

  1. Jaminan Pensiun
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
  3. Jaminan Kematian
  4. Jaminan Kesehata
  5. Jaminan Hari Tua

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK serta memberikan perlindungan sosial yang komprehensif.

Semoga dengan kenaikan gaji dan jaminan sosial ini, PPPK dapat lebih bersemangat dan fokus dalam memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik.***

Editor: Muhammad Nuh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah