AMPU Nilai Kejati Sumut Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu

- 3 Agustus 2023, 21:55 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Univa (AMPU) gelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 03 Agustus 2023.
Aliansi Mahasiswa Peduli Univa (AMPU) gelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 03 Agustus 2023. /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Aliansi Mahasiswa Peduli Univa (AMPU) gelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 03 Agustus 2023. Aksi tersebut karena mereka menilai Kejaksaan Tinggi Sumut tersebut lamban bekerja menangani kasus dugaan korupsi di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu.

Pimpinan aksi, Faysal Hasibuan, menyebut agar tidak masuk angin, sejumlah massa sengaja dikerahkan aksi untuk mendesak kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangka atas persoalan tersebut.

Selain itu, Faysal mengungkapkan sudah 50 hari kasus tersebut dinaikkan ke penyidik dan Kejatisu mengumumkan melalui media massa bahwa mereka telah memeriksa pihak terkait, akan tetapi sampai sekarang belum ada tersangka.

"Kok lamban sekali. Makanya hari ini kami turun ingin mendukung Kejati Sumut agar mengungkap sampai ke akar-akarnya dugaan kasus korupsi beasiswa KIP kuliah,” ucap Faysal.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa aksi menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya mendorong Kejati Sumut untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dugaan kasus korupsi di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu.

Tuntutan mereka yang kedua adalah agar menahan tersangka terkait dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah tersebut agar tidak terjadinya intervensi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa Universitas Al Washliyah yang memperjuangkan atas hak-haknya.

Terakhir mereka meminta Kejati Sumut meyakinkan masyarakat Sumatera Utara, terkhususnya masyarakat di Labuhanbatu bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri Indonesia ini. Pernyataan ini sampai sebagaimana sesuai dengan thema dirgahayu hari Bhakti Adhyaksa.

Senada, koordinator aksi, Adi tarmizi sekaligus penerima beasiswa KIP kuliah dalam orasinya mengatakan penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran. Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa," kata Adi.

Staf Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Lambria Sianturi menjelaskan bahwa proses kasus dugaan korupsi beasiswa KIP kuliah di Universitas Al Washliyah sedang berjalan, sempat ada kendala sedikit dikarenakan libur semester.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah