Sidang Eksepsi, Kadis Kesehatan Sumut Harap Majelis Hakim Bebaskan dari Segala Dakwaan JPU

- 23 April 2024, 22:34 WIB
Kejaksaan Tinggi Tahan Kadis Kesehatan Sumut Bersama Rekanan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020
Kejaksaan Tinggi Tahan Kadis Kesehatan Sumut Bersama Rekanan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020 /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID – Terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang tersebut Alwi Mujahid Hasibuan membacakan eksepsi melalui pengacaranya Hasrul Benny Harahap dan berharap Majelis Hakim membebaskan Alwi dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

“Permohonan, menerima keberatan dari tim Penasihat Hukum Alwi Mujahid Hasibuan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara: PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Hasrul Benny Harahap.

Baca Juga: Badko HMI Sumut Siap Pasang Badan untuk Keadilan AMH Kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19

Lanjut Benny berharap Majelis Hakim agar mengutarakan kasus tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dan menyuruh JPU agar membebaskan terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Anehnya, kata Benny, terdakwa yaitu pengguna anggaran, kenapa semuanya dibebankan kepada terdakwa Alwi Mujahid. Lagi-lagi anehnya lagi, ungkap Benny, dan apa kewenangan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako Palu menghitung kerugian uang negara.

"Apa kewenangan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako Palu menghitung kerugian uang negara?" tanya Benny.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Tahan Kadis Kesehatan Sumut Bersama Rekanan Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

Oleh sebab itu, tim PH menilai isi surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Menurut Benny, mesti dinyatakan batal demi hukum.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x