Kejati Sumut Sebut Rapidin Simbolon Tidak Nikmati Dana Covid-19

- 25 Agustus 2023, 15:36 WIB
Rapidin Simbolon
Rapidin Simbolon /Instagram/@drs.rapidinsimbolon/

DETAKSUMUT.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyampaikan bahwa Eks Bupati Samosir yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon tidak ada menikmati Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan saat mendampingi kunjungan JAM Pidum dalam peresmian nominasi Restorative justice di Desa Salaon Tonga-tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Belakangan ini memang banyak berita yang menyudutkan Rapidin Simbolon terlibat tindak pidana korupsi berupa ikut menikmati dana Covid-19, melalui pernyataan Kejati membuat semuanya menjadi terang benderang mengenai tuduhan yang disematkan berbagai pihak kepada Rapidin Simbolon.

Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan setelah ditelisik, Kejati Sumut tidak menemukan adanya Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

Baca Juga: KIPP Sumbar : Masyarakat Membutuhkan Calon Legislatif yang Memiliki Good Understanding Digital Literacy

"Bahwa fakta di dalam penyidikan dan juga di persidangan, eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak ada temuan bahwa ia menikmati dana penanggulangan covid-19," kata Yos Tarigan.

Menurut Yos, sudah dilakukan penyidikan dan si persidangan juga diputus kemudian sudah inkrah.

"Fakta di dalam penyidikan, demikian juga dipersidangan tidak ditemukan bahwa eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19," kata Yos.

Hasil penyidikan yang juga dilakukan oleh tim Pidsus Kejatisu, tidak ada muncul yang menyebabkan Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan covid-19.

"Fakta penyidikan oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan fakta di persidangan itu dicatat, namun hal itu tidak muncul. Maka saya tidak bisa berkomentar jauh tentang putusan Mahkamah Agung. Yang jelas fakta di penyidikan dan fakta di persidangan tidak ada muncul yang menyebabkan demikian," tutupnya.

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah