DETAKSUMUT.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumut berinisial AMH.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Yos Tarigan saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Rabu, 13 Maret 2024. "Iya bang," kata Yos.
AMH ditahan tidak sendiri bersama rekanan berinisial RMN.
Baca Juga: Satu Hari Setelah Awal Ramadan, Harga Cabai di Sumut Sentuh 100 Ribu Per Kg
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto didampingi Aspidsus Dr Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta Kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran dr AMH dan pihak swasta/rekanan RMN.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Banjir Sumbar: 30 Orang Korban Jiwa dan Kerugian Ditaksir 200 Miliar Lebih
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, sambung Kajati Sumut, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.