Pelaku Rend Maulana (21) warga Desa Pahang, Talawi dan Zunaidi G (23) warga yang sama.
Saat digeledah ternyata pelaku membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang.
Baca Juga: Sah ! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun pasca DPR Resmikan UU Desa
Pelaku mengalami luka dan patah tulang pada bagian kaki langsung dibawa ke RSUD Batu Bara guna mendapatkan perawatan medis dibawah pengawalan Polsek Lima Puluh.
Sepeda motor serta hp milik koban langsung diamankan di Mapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara. (Ak)