Anak Masih Belum Memiliki KIA?  Simak, Manfaat,  Syarat  dan Langkah pembuatannya

- 29 Maret 2024, 11:42 WIB
Karti  identitas  anak
Karti identitas anak / Lidiyawati Harahap/Disdukcapil foto

DETAKSUMUT.ID- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Manfaat  KIA

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain,

 (1) melindungi pemenuhan hak anak,

(2) menjamin akses sarana umum,

(3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,

(4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan

Halaman:

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x