Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada Kalan BPK RI Sumut

- 28 Maret 2024, 18:00 WIB
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada Kalan BPK RI Sumut
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 kepada Kalan BPK RI Sumut /

DETAKSUMUT.ID - Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan di Aula Kantor BPK RI Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol, Medan, Kamis (28/3/2024).

Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara khususnya Tim pemeriksa LKPD Kota Pematangsiantar yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran dan petunjuk kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar sehingga dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 tepat waktu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 



Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA yakin kegiatan yang dilakukan ini memiliki tujuan guna menilai dan mengukur Kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akutansi pemerintah, tranparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan penerapan sistem serta pengendalian internal pemerintah.



“Kami yakin LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan harapan tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama dua tahun sebelumnya,” kata dr Susanti.

Menurut Wali Kota dr Susanti, pemberian predikat tertinggi tersebut tentu akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar untuk bisa mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas serta kerukunan dalam kebhinekaan.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” tegas dr Susanti.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, SE, memberi apresiasi atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada Pemko Pematangsiantar.

“Ketiga Pemerintah Daerah ini sama-sama telah menjalankan amanah UU No.1 Tahun 2004 yang menjadikan Pemerintah Daerah ke 12, 13 dan 14 di Sumatera Utara (dengan kesamaan waktu penyerahan) dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan yaitu 31 Maret 2024,″ kata Eydu.

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD Tahun 2023 mulai 1-5 April 2024.

“Dikarenakan mau mendekati libur Idul Fitri disela-sela waktu pemeriksaan, maka kami beri jeda waktu. Akan dimulai lagi pada tanggal 16 April – 7 Mei 2024,″ kata Eydu.

Turut mendampingi Wali Kota dr Susanti dalam kegiatan itu diantaranya Sekdako Junaedi Sitanggang, Inspektur Heryy Oktarizal, Kaban BPKPD Arri Sembiring, Kadiskominfo Johanes Sihombing, Kabag UKPBJ Alwi, dan Staf serta Jajaran Pemko Pematangsiantar.

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x