Sah !  Masa Jabatan Kepala   Desa  jadi 8  tahun pasca DPR  Resmikan   UU  Desa

- 29 Maret 2024, 11:10 WIB
 kepala Desa
kepala Desa /Lidiyawati Harahap/sukabumiupdate

 

 

DETAKSUMUT.ID- Kabar baik untuk  para  Kepala Desa.  Pasalnya  DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini.

Rapat paripurna  yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Rapat Paripurna  Dihadiri 303 Anggota DPR. Sebelum  disyahkan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Editor: Lidiyawati Harahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x