Kolaborasi semua pihak akan memastikan hutan mangrove tetap terjaga demi kelangsungan hidup ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Aksi Kamisan Medan, Bebaskan Tiga Warga Desa Kwala Langkat, Tangkap Perusak Hutan Mangrove
Tiga warga Kwala Langkat ditangkap, diharapkan kepolisian membebaskan. Tapi, diminta menindak tegas yang terlibat dalam perusakan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat.
"Ilham Mahmudi, Sapi'i dan Taufik telah beritikad baik dalam menjaga dan melindungi lingkungan sebaiknya tidak dijerat secara hukum baik pidana dan perdata, karena berdasarkan pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Panut.
![Hutan Mangrove Rusak di Langkat, Antara Jaga 'Perut' Oknum Pengusaha dan Lingkungan](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/07/2594047787.jpeg)
Panut Hadisiswoyo yang 23 Tahun Menjaga Ekosistem Hutan itu menyarankan perlu ada upaya mediasi para pihak yang dilakukan oleh pengelola kawasan hutan lindung dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Sumut dan masyarakat yang terkait untuk mencari solusi yang adil.
Pesan Panut kepada pemuda dan mahasiswa untuk menjaga hutan mangrove dan hutan lainnya
"Pesan saya kepada pemuda dan mahasiswa adalah jagalah hutan mangrove dan hutan lainnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Hutan-hutan ini bukan hanya warisan alam yang perlu dilestarikan, tetapi juga ekosistem vital yang mendukung kehidupan kita semua," tuturnya.
Lanjutnya menambahkan, terlibatlah dalam kegiatan pelestarian, seperti penanaman di hutan Mangrove yang terdegradasi. Gunakanlah ilmu dan keterampilan yang kalian miliki untuk mengembangkan solusi inovatif dalam menjaga kelestarian hutan.