DETAKSUMUT.ID – Momen yang ditunggu-tunggu oleh pasangan kekasih melangsung pernikahan. Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat menyelenggarakan nikah massal di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Pantauan Detaksumut.id, sebenarnya tiga pasangan pegantin yang dinikahkan, namun dua yang berhadir. Tampak keduanya mengenakan baju adat melayu. Kemudian, dilakukan adat antar pengantin.
Acara pembukaan dihadiri anggota DPR RI Prof Dr H Johar Arifin Husein, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH didampingi Sekretaris Daerah Langkat Amril Nasution.
Baca Juga: Sikapi Peristiwa Kerusuhan di Pulau Rempang, Satria Pembela Melayu Sampaikan Beberapa Tuntutan
Tujuan nikah massal untuk keluarga yang belum memegang akte nikah, karena ada yang sudah puluhan tahun menikah, tapi tidak secara hukum negara. Nikah ini sah hukum agama dan negara.
Dalam sambutan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengucapan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan nikah masal yang digelar Matamal Kabupaten Langkat.
"Atas digelarnya kegiatan ini saya menyambut positif dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya," tuturnya.
Afandin juga menjelaskan karena terkandung banyak nilai kebaikan atas pelaksanaan kegiatan nikah ini bagi para pasangan pengantin sendiri.
Baca Juga: Cicit Tengku Amir Hamzah Mengajak Seluruh Bangsa Melayu Bersatu untuk Rempang