Pemko Pematangsiantar Galang Komitmen Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2028

- 27 Juni 2024, 14:21 WIB
Pemko Pematangsiantar Galang Komitmen Komitmen Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2028
Pemko Pematangsiantar Galang Komitmen Komitmen Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2028 /

DETAKSUMUT.ID - Sebagai bentuk keseriusan dalam bidang kesehatan, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Kesehatan menggelar Pertemuan Menggalang Komitmen Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) tahun 2028 di Hotel Grand Zurri Jalan Medan, Kamis, (26/06/2024).

Keseriusan tersebut, dibuktikan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani Sp.A membuka sekaligus menandatangani komitmen bersama percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kota Pematangsiantar, bersama narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Khairina Ulfa M. Kes, serta perwakilan Forkopimda diwakili Dan Rindam I/BB, Mayor Rahmad Pohan, Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar Drg.Irma Suryani MKM, mewakili Kakan Kemenag Hendrianto, serta perwakilan Direktur Rumah Sakit Vita Insani Dr. Maya Damanik dan para pemangku kepentingan yang turut dalam percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kota Pematangsiantar.

Mengawali sambutan Wali Kota, dr Susanti Dewayani Sp.A, menyampaikan, bahwa tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan di Indonesia, yang mendapat prioritas untuk segera diakhiri pada tahun 2030. Maka dari itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyusun peta jalan eliminasi tuberkulosis di indonesia 2020-2030.

Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan eliminasi TB tahun 2030 sangat dibutuhkan peran serta dari komunitas, pemangku kepentingan dan multi sektor lainnya yang dilaksanakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan rencana aksi daerah tentang penanggulangan tuberkulosis di Kota Pematangsiantar tahun 2023-2026 telah dituangkan dalam peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, dan untuk menindaklanjuti rencana aksi daerah tersebut telah dibentuk tim percepatan eliminasi TB Kota Pematangsiantar tahun 2028, yang dituangkan dalam SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/1753/XII/2023. Tim Percepatan Eliminasi TB Kota Pematangsiantar merupakan tim yang bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi, ucap dr.Susanti Dewayani seorang pemimpin yang juga berpropesi seorang dokter sepesialis anak.

Lebih lanjut disampaikan, dr Susanti Dewayani Sp.A menyampaikan, standard pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Kemenkes telah mengeluarkan peraturan menteri kesehatan nomor 4 tahun 2019 tentang spm bidang kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Dari 12 standard pelayanan minimal , SPM 11 adalah pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis yang harus kita capai dengan indikator penemuan terduga tb yang diperika sesuai standard 100%.

Capaian SPM, Wali Kota, dr Susanti Dewayani Sp.A menyampaikan, Kota Pematangsiantar tahun 2022 adalah 120,87% (kasus terduga TB), sedangkan tahun 2023 mencapai 132,81% dari target 100% capaian penderita TB yang diobati tahun 2022 mencapai 58,10% dan tahun 2023 mencapai 59,72 dari target 80%. Sedangkan untuk angka kesembuhan sudah mencapai 95% dari target 90%, jadi capaian kasus TB yang diobati masih dibawah target, hal ini disebabkan salah satunya adalah masih kurangnya kolaborasi multi sektor dalam percepatan eliminasi TB di Kota Pematangsiantar.

Kesempatan itu, Wali Kota, dr Susanti Dewayani Sp.A, juga menyebutkan, dalam dokumen tersebut target penurunan insidensi tuberkulosis mendekati 65 kasus per 100.000 penduduk dan kematian mendekati 6 tiap 100.000 penduduk pada tahun 2030, yang akan dicapai dengan enam strategi. Dokumen ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

dr Susanti Dewayani Sp.A juga menyampaikan, Peraturan Presiden ditujukan untuk memberikan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan TBC, dan mengatur mengenai, yakini Target dan strategi nasional eliminasi TBC, Pelaksanaan strategi nasional eliminasi TBC, Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Koordinasi percepatan penanggulangan TBC, Peran serta masyarakat, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta Pendanaan.
Masih dikatakan, Wali Kota, dr Susanti Dewayani Sp.A, target eliminasi TBC pada tahun 2030 penurunan angka kejadian ( Incidence Rate ) TBC menjadi 65 / 100.000 penduduk, dan penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 / 100.000 penduduk, ucapnya seraya menyampaikan adapun enam strategi nasional eliminasi TBC, yaitu
1. Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
2. Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien
3. Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC
4. Peningkatan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang penanggulangan TBC
5. Peningkatan peran serta komunitas pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC
6. Penguatan manajemen program

Oleh karena itu, Wali Kota, dr Susanti Dewayani Sp.A, dengan diadakan Pertemuan Menggalang Komitmen Bersama Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) tahun 2028, saya berharap dengan kegiatan ini nantinya masalah Tuberkolosis di Kota Pematangsiantar dapat selesai sesuai target yang ingin dicapai, dalam mewujudkan masyarakat Pematangsiantar Sehat,Sejahtera dan Berkualitas.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar Drg.Irma Suryani MKM, melaporkan, pertemuan tim percepatan eliminasi TB kota Pematangsiantar untuk menggalang komitmen bersama percepatan eliminasi TB kota Pematangsiantar tahun 2028, berlatar belakang, Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan di Indonesia, yang mendapat prioritas untuk segera diakhiri pada tahun 2030. Oleh sebap itu guna mendukung percepatan eliminasi tb tahun 2030 sangat dibutuhkan peran serta dari komunitas, pemangku kepentingan dan multi sektor lainnya yang dilaksanakan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah