Tim Seleksi Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Langkat dan Padang Lawas, Simak Syaratnya

- 24 Oktober 2023, 23:02 WIB
Kelima Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Langkat dan Padang Lawas saat melakukan konferensi pers
Kelima Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Langkat dan Padang Lawas saat melakukan konferensi pers /Detaksumut/tangkapan layar video instagram @kpuprovinsisumutofficial/

DETAKSUMUT.ID - Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Langkat dan Padang Lawas mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota/Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dan Padang Lawas periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dibuka mulai hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober hingga 4 November 2023.

Alamat Sekretariat Tim Seleksi di Karibia Boutique Hotel (JI. Timor No. I-IV Ruang L5-06, Gg. Buntu, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara dan nomor kontak sekretariat 085358330499 (Abdul Hakim Daulay).

Baca Juga: Resmi Dilantik, Berikut Ini Susunan Struktur KPU Sumut Periode 2023-2028

Dilihat Detaksumut.id, pengumumam itu Nomor 001/TIMSELXK-GEL.10-Pu/01/12/2023
Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Langkat dan KPU Kabupaten Padang Lawas Periode 2024 s/d 2029.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Rahmat Suhargon Harahap dan Sekretaris Tim Sel Rahmat Efendi Siregar.

"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029.

Baca Juga: Terkait Putusan MK Perihal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata KPU

Dengan ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Langkat dan KPU Kabupaten Padang Lawas Periode 2024 sd 2029 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: a. KPU Kabupaten Langkat Periode 2024 sd 2029; b. KPU Kabupaten Padang Lawas Periode 2024 sid 2029," tertulis dalam surat pengumuman.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah