DETAKSUMUT.ID - Di media acapkali dijumpai berita tentang kekerasan dalam pacaran atau calon suami yang gemar melakukan penganiayaan saat terjadi adu mulut dengan kekasihnya.
Menanggapi hal itu, Pengacara Pidana Muhammad Mualimin, SH, MH, menyarankan agar perempuan tegas dan jangan mudah memaafkan, sebab tabiat pria yang akrab dengan kekerasan kemungkinan tidak hilang walau sudah menikah.
"Kalau masih pacaran saja berani menganiaya, bagaimana saat jadi suami? Pria yang ringan tangan itu bahaya. Anda rentan dicelakai. Lebih baik putus saja dan batalkan nikahnya," kata Muhammad Mualimin kepada DetakSumut.id, Jumat, 22 September 2023.
Pengacara yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menyarankan, agar perempuan yang jadi korban penganiayaan pacar tak segan melaporkan ke polisi agar ada efek jera.
"Anda (perempuan) dilahirkan dan dirawat orang tua dengan kasih sayang. Kenapa sudah dewasa diam saja dipukuli pacar yang tidak punya jasa apa-apa padamu. Lawan saja, laporkan ke polisi," ujarnya.
Menurut Mualimin, ada beberapa pasal di KUHP yang dapat diajukan dalam membuat Laporan Polisi, tergantung luka yang dialami apakah ringan, sedang, atau berat, misalnya Pasal 351, 352, Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa menjadi pilihan.
Selain itu, beber Mualimin, banyak pula pria yang berhasil mendapat foto dan video pacarnya dalam keadaan tidak berbusana yang dijadikan "senjata" untuk mengancam, memperbudak, dan menakut-nakuti demi tujuan seksual maupun ekonomi.
Terkait hal itu, Mualimin menyarankan agar perempuan berani melawan eksploitasi semacam itu guna mengakhiri penganiayaan dan pemerasan.