Badko HMI Sumut Siap Pasang Badan untuk Keadilan AMH Kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19

- 3 April 2024, 19:43 WIB
Badko HMI Sumut Siap pasang badan untuk keadilan AMH kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19
Badko HMI Sumut Siap pasang badan untuk keadilan AMH kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19 /

DETAKSUMUT.ID - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) mengikuti perkembangan kasus Kepala Dinas Kesehatan Sumut berinisal AMH terkait dugaan korupsi Covid-19.

Badan Pemeriksa Keuangan pernah memeriksa, hasilnya tidak ada temuan terhadap anggaran Penanganan Covid-19 yang digunakan Dinas Kesehatan Sumut pada tahun 2020. Namun hal itu tidak sejalan dengan BPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (13/3/2024), justru menjerat dan menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara AMH.

AMH diduga dijerat atas dugaan sangkaan penyelewengan dan mark-up pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19, berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 oleh Tim audit forensik menemukan kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

Baca Juga: LBH KAHMI Menilai Ada Dugaan Upaya Kriminalisasi AMH Dalam Kasus Korupsi Covid-19 di Sumut

"Kami melihat kasus ini aneh, kenapa bisa abang kami AMH saja yang di pemerintahan yang diperiksa oleh Kejati Sumut. Padahal, saat Covid-19 semua pihak berjuang keras mengatasi Covid-19," kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar kepada wartawan di Medan, Selasa, 2 April 2024.

Ketika Covid-19, ungkapnya, AMH dan Forkopimda Provinsi Sumut saat itu terus berkoordinasi dengan semua pihak, tenaga medis dan bekerja tanpa lelah menyelamatkan nyawa manusia.

AMH dianggap berprestasi menanganin Covid-19, Presiden Joko Widodo pun memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut AMH sebagai Provinsi kedua terbesar di Sumatera yang bisa mengatasi Covid-19. AMH mendapat penghargaan tersebut di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

"Saya sebagai keluarga besar HMI dan satu almamater, kami terusik dan merasa terganggu, tokoh alumni kami yang kebetulan saat Covid-19 sebagai Kadis Kesehatan yang penanganan Covid nya di Sumut dianggap berprestasi oleh Pemerintah Pusat, kalau malah diduga dikriminalisasi kebijakannya selama penanganan Covid. Kami siap pasang badan," kata Pangeran.

Baca Juga: Kejati Sumut Sebut Rapidin Simbolon Tidak Nikmati Dana Covid-19

AMH, akan menjalankan sidang perdana pada Kamis 4 April 2024. "Kami terus mengawal dan akan datang ke Pengadilan untuk melihat dipersidangan abang kami serta terus berkoordinasi dengan para alumni HMI," tegasnya.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah