Badko HMI Sumut Siap Pasang Badan untuk Keadilan AMH Kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19

- 3 April 2024, 19:43 WIB
Badko HMI Sumut Siap pasang badan untuk keadilan AMH kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19
Badko HMI Sumut Siap pasang badan untuk keadilan AMH kasus Tumbal Tunggal Korupsi Covid-19 /

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumut berinisial AMH.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Yos Tarigan saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Rabu, 13 Maret 2024.

AMH ditahan tidak sendiri bersama rekanan berinisial RMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto didampingi Aspidsus Dr Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskannya, tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran dr AMH dan pihak swasta/rekanan RMN.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, sambung Kajati Sumut, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," jelasnya.

Ia menjelaskan adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Lanjutnya, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah