Kejari Langkat dan KPK Diminta Usut Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa

13 Juni 2024, 08:19 WIB
Muhammmad Mualimin /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) di Langkat diminta mengusut tuntas dugaan proyek fiktif aplikasi sistem informasi dan adminitrasi desa digital tahun 2023. Pihak terkait harus dipanggil termasuk pihak ketiga atau CV yang mengerjakan.

Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH mengatakan kalau di tingkat desa, ini lebih pas kalau yang mengusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat karena terkait dugaan adanya kerugian keuangan negara. Dan pembuktiannya mudah saja sebenarnya.

"Yang pertama tentu kepala desa-kepala desa yang mendapat proyek harus dipanggil Kejari, harus dipastikan apakah sudah menerima anggaran. Lalu, mana proyeknya, sudah jadi belum, dan siapa yang mengerjakan. Kalau sudah terima anggaran tapi proyek tidak jalan, maka di situ sudah ada unsur kerugian negara," kata Mualimin di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: Proyek Aplikasi Sistem Informasi Desa 2023, Diduga Fiktif di Langkat

Menurutnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tak perlu turun, karena ada Kejari Langkat, Polisi dan KPK.

"Kalau Menteri tidak perlu karena ini skalanya hanya di desa. Namun Polres Langkat dan KPK dapat ikut terlibat manakala Kejaksaan Negeri tidak mampu menyelesaikan," kata pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Pj Bupati Langkat berhak untuk mempertanyakan dugaan proyek fiktif kepada Kades, Kadis PMD Langkat dan pihak terkait, jangan ada yang 'lempar bola'. Keuangan negara mesti diselamatkan

"Mestinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat dan jajarannya tidak boleh lepas tangan. Ketika telah mencairkan anggaran, Dinas tetap harus mengawal dan mengawasi seperti apa progres penggunaan anggaran karena itu menyangkut keuangan daerah atau APBD. Tidak boleh dinas atau bupati cuci tangan, fungsi pengawasan harus berjalan," kata Mualimin yang merupakan Pengurus Bidang Hukum dan HAM MN KAHMI. 

Kalau terjadi mandeg atau mangkrak, Mualimin meminta Inspektorat Langkat harus bergerak cepat demi memastikan tugasnya berjalan.

"Karena kasus-kasus proyek yang diduga fiktif atau mangkrak selalu mengakibatkan kerugian negara yang berpotensi besar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 

Pasal-pasal di atas, lanjutnya, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Inspektorat Langkat Belum Ada Respons Terkait Temuan Proyek Aplikasi Sistem Informasi dan Adminitrasi Desa

Sebelumnya diberitakan, proyek aplikasi sistem informasi dan administrasi desa digital sebesar Rp.15 juta, di tahun 2023 pada seluruh desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Dugaan proyek fiktif tersebut dianggarkan dari dana desa.

Kegiatan yang diduga tak dikerjakan oknum Apdesi tahun 2023 melalui pihak ketiga.

Dilihat Detak Sumut, bukti kwitansi pembayarannya nama kegiatannya Jasa Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Digital.

Dengan biaya Rp.15.000.000 per desa, harga tersebut termasuk PPn. PPn Pengembangan Aplikasi dengan rincian yakni DPP Rp. 13.350.000, PPn 11℅ Rp. 1.650.000, ditotal Rp.15.000.000.

Dikabarkan Desa sudah membayar semua, namun tidak ada aplikasinya sampai saat ini yaitu Desa Pantai Cermin, Pematang Tengah, Bubun, Teluk Bakung, Paya Perupuk, Kwala Langkat, Pematang Cengal Barat, Kwala Serapuh, Suka Maju, Tapak Kuda, Karya Jadi Padang Tualang, Cempa, Pangkalan Siata, Pasar 8 Baru, Cinta Raja, Jaring Halus, Karang Anyar, Karang Gading, Kebun Kelapa, Kepala Sungai, Kwala Besar, Pantai Gading, Perkotaan, Secanggang.

Selain itu, Selotong, Suka Mulia, Sungai Ular, Tanjung Ibus, Telaga Jernih, Teluk, Alur Cempedak, Paya Tampak, Pintu Air, Pulau Kampai, Pulau Sembila, Sei Meran, Sei Siur dan Tanjung Pasir

"Iya desa kami sudah bayar semua Rp. 15 juta, pelatihannya sudah ada yang melakukan, namun aplikasinya hingga kini belum ada," kata beberapa orang perangkat desa di Langkat yang enggan disebutkan namanya.

Diungkapkan sumber lagi, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Langkat menemukan dua desa dugaan proyek fiktif tersebut yang tidak ada aplikasinya. Namun uangnya sudah dikembalikan lagi ke Desa.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat mengakui sudah ada aplikasi sistem informasi dan administrasi (Adm) desa digital di tahun 2023 sebesar Rp.15.000.000. Namun aplikasinya belum sempurna.

"Sepengetahuan saya aplikasi informasi dan Adm desa tersebut sudah ada tapi belum sempurna," kata Ketua Apdesi Langkat saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, Senin, 3 Juni 2024.

Disinggung Apdesi Langkat yang mengerjakan proyek tersebut melalui pihak ketiga. Ia menyebutkan bahwa Apdesi tak memiliki wewenang untuk mengerjakan.

"Apdesi tidak mempunyai kewenangan untuk mengerjakan hal tersebut dan apalagi menunjuk pihak ketiga," ujarnya.

Terkait pelatihannya yang sudah dibuat, namun aplikasinya belum ada sampai saat ini. Disebutkan, Sumber Daya Manunusia (SDM) Desa terutama stafnya kurang ahli untuk memasukan data di aplikasi. Sehingga butuh waktu untuk memperbaikinya.

"Menurut penilaian saya, SDM staf desa masih belum mumpuni dalam mengentry data sehingga perlu waktu untuk menyempurnakan hal tersebut," kata Hasan.***

 

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler