Oknum Kadus di Langkat Tidak Menerima Gaji Selama 4 Bulan, Diduga Gara-Gara Jual Beli Hutan Desa

16 April 2024, 14:22 WIB
Surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kwala Langkat tentang Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi sebagai Kadus Dusun II /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Sungguh malang nasib Ilham Mahmudi, Kepala Dusun II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diberhentikan sementara oleh oknum Kepala Desa Kwala Langkat Mahyu Danil. Ilham sudah empat bulan belum menerima gaji sebagai Kepala Dusun.

Dilihat Detak Sumut, Pemerintah Desa Kwala Langkat mengeluarkan surat nomor 140/35/PEM/1/2024 perihal pemberhentian sementara jabatan Kepala Dusun II Ilham Mahmudi yang ditandatangani oleh Kades Kwala Langkat Mahyu Danil.

Dalam surat tersebut pada poin ke 4 bahwa Rekomendasi Camat Nomor 140-54/PEM/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Rekomendasi Pemberhentian Sementara Ilham Mahmudi dari Jabatan Kepala Dusun II Desa Kwala Langkat.

Baca Juga: Ekskavator Diamankan Terkait Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Langkat, Pakar Bilang Begini

Dilakukan pemberhentian sementara Kepala Dusun II diduga karena tidak mau menandatangani surat tanah jual beli hutan desa. Jual beli tanah tersebut antara warga dengan diduga oknum jaringan mafia tanah yang diduga ingin menguasai hutan desa (adat).

Sebenarnya tanah tersebut yang diperjual belikan sekitar 5 Hektar, namun di surat sekitar 7 hektar.

"Tidak mau saya tandatanganin penjualan tanah hutan desa, sudah saya sampaikan ke Kadesnya, ini selebihnya sudah masuk ke hutan desa pak, terus ada oknum yang diduga mengancam saya berinisial O, kalau kau tidak tandatangani, jabatan mu akan berakhir. Kemudian sorenya, surat pemberhentian sementara saya itu dikeluarkan oleh oknum Kades Kwala Langkat," kata Ilham Mahmudi kepada Detaksumut.id, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Soal Dugaan Perusakan Hutan Lindung, BPN Langkat Sebut Didatangani Polda Sumut

Ilham pun menduga suratnya tersebut diduga direkayasa oleh kepala desanya.

"Kapan pula ada pemberhentian sementara, masalah tanah hutan desa ini yang tidak mau saya tandatangani," kata Ilham.

Ia berharap Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy memanggil Kades Kwala Langkat dan memberikan sanksi tegas, karena sewaktu lebaran Idul Fitri 1445 H ini tidak menerima gaji sebagai Kepala Dusun. "Saya belum gajian dari bulan Januari 2024 sampai April 2024," keluhnya.

Persoalan itu, Detak Sumut sudah berusaha menghubungi Kepala Desa Kwala Langkat Mahyu Danil berbagai sambungan seluler, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan.***

Editor: Abdul Rahim Daulay

Tags

Terkini

Terpopuler