PAN Langkat Sudah Ingati Caleg, Menunggu Bawaslu Copot Spanduk di Kanopi Mesjid

- 17 September 2023, 12:49 WIB
Spanduk Fitrah Suriadi.
Spanduk Fitrah Suriadi. /Detaksumut/Rahim/

Terkait Panwascam Stabat menyampaikan soal spanduk itu ke Sukarni. Ternyata, belum ada memberi teguran. "Panwas stabat gak ada ngasi teguran," kata Sukarni.

Baca Juga: Pengamat Politik: Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk 'Sadar Diri' Anaknya Caleg Sumut XII

Sebelumnya diberitakan, menyikapi masalah tersebut, Pengamat Politik yang juga Dosen tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Dr Ujang Komaruddin MSi mengingatkan sejatinya Caleg yang menjadi peserta Pemilu tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan kalau itu bentuk pelanggaran harus intropeksi diri dan mesti ditegur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa itu bentuk pelanggaran Undang-Undang dan ketentuan PKPU yang dilarang. Semua Caleg harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu saat dimintai tanggapan Detaksumut.id, Kamis, 14 September 2023.

Oleh karena itu, lanjut Pria Kelahiran Kabupaten Subang Jawa Barat itu, janganlah memasang spanduk di tempat ibadah, walaupun tidak di dalamnya yang bersinggungan pagar mesjid, harus dihindari dan dijauhi menghindari hal-hal yang kontroversial agar tidak terjadi tak diinginkan.

"Seharusnya Caleg, membangun kesadaran bahwa ketika Undang-Undang melarang harus dijauhi dan dihindari. Namun, malah Caleg tersebut dugaan sengaja memasang spanduk akan memancing keributan di tengah masyarakat dan itu diduga bagian dari pelanggaran pemasangan atribut di tempat ibadah," kata Alumnus Magister (S-2) dan Doktor (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu.***

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah