Soal Gunakan Jabatan untuk Memenangkan Anaknya Caleg DPRD Sumut, Ini Kata Kadis Pendidikan Langkat

- 16 September 2023, 09:17 WIB
Spanduk Fitrah Suriadi.
Spanduk Fitrah Suriadi. /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT.ID - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat Saiful Abdi buka suara soal gunakan jabatan untuk memenangkan anaknya Fitrah Suriadi menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Sumut XII Binjai-Langkat.

Saiful mengatakan tidak ada menggunakan jabatan. "Gak ada, mana ada," kata Saiful saat dimintai konfirmasi Detaksumut.id.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Langkat diminta untuk netral sebelum dan saat berlangsungnya Pemilihan Umum dan Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: KNPI Pusat Sayangkan Terjadinya Insiden Pulau Rempang - Galang di Kepri

"Kepala Dinas untuk 'sadar diri', anaknya Caleg, ya silahkan, tapi harus 'sadar diri', jangan diduga melanggar dan mengakali Undang-Undang, karena tidak boleh. Oleh karena itu, jangan mentang-mentang kepala dinas, anaknya Caleg DPRD, memasang spanduk dimana saja, di tempat ibadah yang dilarang," kata Pengamat Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Dr Ujang Komaruddin MSi saat dimintai tanggapan Detaksumut.id, Kamis, 14 September 2023.

Di sisi lain, netralitas ASN, pemerintah telah membuat aturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN "bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun".

Apabila ASN tidak netral, maka akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara.

"Jadi tidak menggunakan jabatan demi kepentingan yang dilarang untuk kepentingan pribadi, anak dan keluarga. Ya, harus bijak dalam konteks menggunakan jabatan, siapapun itu, bukan hanya kepala dinas, anak bupati pun, ketika itu tidak boleh dan dilarang sehingga melanggar, itu harus dihindari," kata Ujang.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah