PAN Langkat Sudah Ingati Caleg, Menunggu Bawaslu Copot Spanduk di Kanopi Mesjid

- 17 September 2023, 12:49 WIB
Spanduk Fitrah Suriadi.
Spanduk Fitrah Suriadi. /Detaksumut/Rahim/

DETAKSUMUT.ID - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Langkat sudah mengingati Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Sumut XII Fitrah Suriadi S untuk menertibkan spanduk. Namun hingga kini spanduk tersebut belum juga dicopot.

"Sudah abang bilang (Fitrah-red), belum ditertibkan, dia kan Caleg Provinsi, sudah dibilang juga, spanduk dicabut saja, agar tidak ribut," kata Sekretaris DPD PAN Langkat Surkani SE MM saat dihubungi Detaksumut.id, Sabtu, 16 September 2023.

PAN Langkat tinggal menunggu Bawaslu untuk menertibkan spanduk itu.

Baca Juga: Soal Gunakan Jabatan untuk Memenangkan Anaknya Caleg DPRD Sumut, Ini Kata Kadis Pendidikan Langkat

"Begini, kalau kita di partai ini, kalau ditegur itu dari Bawaslu saja yang suruh cabut, selesai itu perkara atau di surati DPD PAN," tegasnya.

Jika spanduk itu melanggar peraturan, PAN Langkat mempersilahkan Bawaslu untuk mencabut dan memotong spanduk itu.

"Saya menunggu saja, jika itu kata Bawaslu salah, ya digunting saja," kata Surkani.

Baca Juga: Spanduk Caleg Sumut XII Terpasang Di Kanopi Mesjid

Persoalan PAN Langkat memerintahkan untuk mencabut spanduk itu, Detaksumut.id mengkonfirmasi Fitrah S. Namun hingga berita ini diterbitkan Fitrah belum memberikan jawaban dan balasan apapun, walaupun pesan Whatsaap yang dikirim sudah dibaca dan ceklis dua biru.

Terkait Panwascam Stabat menyampaikan soal spanduk itu ke Sukarni. Ternyata, belum ada memberi teguran. "Panwas stabat gak ada ngasi teguran," kata Sukarni.

Baca Juga: Pengamat Politik: Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk 'Sadar Diri' Anaknya Caleg Sumut XII

Sebelumnya diberitakan, menyikapi masalah tersebut, Pengamat Politik yang juga Dosen tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Dr Ujang Komaruddin MSi mengingatkan sejatinya Caleg yang menjadi peserta Pemilu tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan kalau itu bentuk pelanggaran harus intropeksi diri dan mesti ditegur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bahwa itu bentuk pelanggaran Undang-Undang dan ketentuan PKPU yang dilarang. Semua Caleg harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu saat dimintai tanggapan Detaksumut.id, Kamis, 14 September 2023.

Oleh karena itu, lanjut Pria Kelahiran Kabupaten Subang Jawa Barat itu, janganlah memasang spanduk di tempat ibadah, walaupun tidak di dalamnya yang bersinggungan pagar mesjid, harus dihindari dan dijauhi menghindari hal-hal yang kontroversial agar tidak terjadi tak diinginkan.

"Seharusnya Caleg, membangun kesadaran bahwa ketika Undang-Undang melarang harus dijauhi dan dihindari. Namun, malah Caleg tersebut dugaan sengaja memasang spanduk akan memancing keributan di tengah masyarakat dan itu diduga bagian dari pelanggaran pemasangan atribut di tempat ibadah," kata Alumnus Magister (S-2) dan Doktor (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah