MK Kabulkan Permohonan Demokrat, Perintahkan KPU Sembunyikan C-Hasil Lakukan PSU Dapil I Kepulauan Yapen

- 10 Juni 2024, 17:30 WIB
Muhammad Mualimin (kiri)
Muhammad Mualimin (kiri) /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Pada masa sidang terakhir hari Senin 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait permohonan Partai Demokrat untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Dapil I (Distrik Yapen Selatan), Provinsi Papua.

Dalam putusannya yang dibacakan siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU (Termohon) membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan dilakukan rekapitulasi ulang di semua TPS yang ada di Dapil I yang berjumlah 103 TPS dengan menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil KabKo.

Menanggapi dikabulkannya permohonan tersebut, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kejelian, kebijaksanaan, dan ketegasan kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan dan memerintahkan KPU melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di semua TPS yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen, Dapil I (Distrik Yapen Selatan), Provinsi Papua.

Baca Juga: Demokrat Apresiasi MK yang Perintahkan KPU Sandingkan C-Hasil 120 TPS Di Dapil Banten II

Menurutnya, amar putusan MK yang memerintahkan PSU tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk mengetahui berapa surat suara yang digunakan, surat suara sah, dan caleg-caleg yang berkontestasi sebenarnya mendapat suara berapa setelah sebelumnya Termohon (KPU) dimarahi Hakim Saldi Isra di sidang pembuktian karena tidak mau menunjukkan C-Hasil yang asli.

''Dari awal PPD/PPK Yapen Selatan dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen memang terkesan umpet-umpetan terkait C-Hasil dan D-Hasil. Jadi, dugaan adanya manipulasi angka-angka suara yang merugikan Partai Demokrat itu nyata adanya. Maka sudah adil dan tepat bila diadakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Dapil Yapen I,'' kata Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, ucap Mualimin, guna menjamin Rekapitulasi atau Penghitungan Suara Ulang (PSU) berjalan benar, jujur, dan nihil kecurangan, pihaknya meminta Bawaslu dan Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bekerja profesional, serius, serta netral demi terselenggaranya penghitungan ulang yang benar sesuai C-Hasil.

Baca Juga: Objek Tidak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP yang Permasalahkan Suara Demokrat Di Sidrap Sulsel

''Setelah MK menjatuhkan putusan, saya Harap Bawaslu dan Kepolisian setempat benar-benar menjaga dan mengawasi supaya PSU berjalan jujur. Mari perangi kecurangan pemilu demi demokrasi yang kokoh dibangun dari rasa kejujuran dan kemurnian suara rakyat,'' pungkasnya.***

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah