DETAKSUMUT.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Saat ini, timeline perekrutan pengawas TPS sudah memasuki tahap sosialisasi. Nantinya bagi calon pengawas TPS bisa mendaftar pada tanggal 2 s.d Januari 2024. Nantinya masing-masing di setiap TPS, Pengawas TPS disediakan berjumlah 1 (satu) orang.
Mengutip Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Waktu dan Syaratnya
Tugas Pengawas TPS
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan