5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Mau Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 ? Berikut Berkas-berkas yang harus Disiapkan Pelamar
Sementara itu, kewajiban pengawas TPS adalah:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL.
3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwascam melalui PPL.
4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Langkat Buka Rekrutmen 3.127 Pengawas TPS, Ini Jadwal dan Syaratnya
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:
1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain
2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain
3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.