Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD

- 30 Juni 2024, 14:23 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Sabtu (29/6).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Sabtu (29/6). /

DETAKSUMUT.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo
menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Peran tersebut di antaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi, " ujar John Wempi Wetipo ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Sabtu (29/6).

Rakernas yang mengusung tema “DPRD Kuat, dan Tetap Konsisten Menjaga NKRI” itu berlangsung di HARRIS Hotel & Residences Sunset Road, Kota Denpasar, Bali.

Wempi mengatakan, suksesnya Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pilkada. Hal ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), termasuk jajaran pimpinan DPRD.

Dalam konteks ini, DPRD dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang mengawasi jalannya Pilkada.

Lebih lanjut, Wempi menekankan, DPRD juga dapat memberikan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dukungan itu di antaranya menjamin ketersediaan anggaran. DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“Kedua, DPRD juga perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” imbuhnya.

Ketiga, DPRD dapat berperan aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditetapkan pada 22 September 2022. SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keempat, imbuh Wempi, DPRD dapat mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah