Rekrutmen Pengawas TPS Segera Dibuka, Berikut Tugas, Kewajiban, Jadwal dan Syaratnya

- 26 Desember 2023, 07:56 WIB
Bawaslu buka pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024
Bawaslu buka pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024 /Instagram @bawaslujateng

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah