Kepsek Pecat Guru Honorer yang Ikut Aksi PPPK Langkat, LBH Medan: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman

- 2 Mei 2024, 12:44 WIB
/

DETAKSUMUT.ID - Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Tahun 2023 yang saat ini masih terus berproses di Polda Sumut.

Sedangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kini menimbulkan masalah baru terhadap guru honorer Langkat yang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

Anggie Ratna Fury Putri yang merupakan guru honorer mata pelajaran bahasa inggris di SD 050666 Lubuk Dalam Jalan Tanjung Pura KM, 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang juga ikut berjuang dengan ratusan guru lainya dipecat oleh kepala sekolanya berinisial T dikarenakan ikut menyuarakan (aksi) adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Adapun pemecatan terhadap Anggie disampaikan kepala sekolah saat rapat dan dihadahapan puluhan guru SD 050666 lainya. Dimana secara tegas dan jelas Tasni menyatakan *Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya*.

*Mulai Besok Anggie Jangan Masuk*, *Anggie Besok Jangan datang ke sekolah*. Kemudian disampaikan “jadi Untuk bahasa inggris, gak perlu Bahasa Inggris handle guru kelas masing-masing”. Parahnya, kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru *musyawarah kalian masing-masing bila perlu bahasa Jawa gak usah bahasa Inggris*.

Atas pemecatan tersebut Anggie sempat menanyakan kepada kepala sekolah *Salah Saya Apa Bu?* kemudian dijawab kamu *tidak salah*. Tetapi anehnya kepala sekolah tetap memecat Anggie. Akibat pemecatan tersebut anggie sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum dari 107 orang guru honorer Langkat yang berjuang hari ini termasuk Anggie.

"Mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah*. Dimana tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," kata Irvan.

Tindakan Kepsek, tegasnya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai mana amanat Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik yang menyatakan secara tegas jika "Pendidik dan Tenaga Pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil".

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah