Sedangkan Batubara telah ditetapkan 3 orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.
"Oleh karena itu, patut secara hukum yang benar LBH Medan mendesak polda sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat seraya juga melakukan penahanan nantinya," kata Irvan.
Irvan menjelaskan dikarenakan modus kasus Langkat sama dengan kasus Madina dan Batubara yang jelas-jelas adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Layanan Panggilan Darurat 112 Dilaunching Bupati Benny Dwifa di Peringatan HJK Sijunjung ke 75 Tahun
Ditegaskannya, LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.
"LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," tutupnya.***