Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Naik Penyidikan, LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka

- 21 Februari 2024, 10:47 WIB
Kasus Dugaan Kecurangan Naik Penyidikan, LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka
Kasus Dugaan Kecurangan Naik Penyidikan, LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka /Detaksumut/Dok. Istimewa /

DETAKSUMUT.ID - Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan secara tegas jika laporan para guru honorer Kabupaten Langkat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 naik ketingkat Penyidikan.

Babak baru perjuangan lebih kurang 203 guru honorer kini menemukan titik terang. Dimana dengan ditingkatkanya laporan ke tahapan penyidikian membuktikan adanya dugaan tindak pidana dalam seleksi PPPK tersebut.

Baca Juga: Gus Addin: Kader GP Ansor Harus Punya Political Engineering, Social Engineering dan Economi Engineering

Sebelumnya pada tanggal 24 Januari 2024 puluhan guru honorer Kabupaten Langkat melakukan aksi di depan Polda Sumut dan sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Perlu diketahui sebelumnya para guru honorer juga telah melakukan aksi damai sekaligus audiensi dalam hal menyampaikan kecurangan seleksi PPPK tahun 2023 kepada Plt Bupati Langkat, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat.

"Alih-alih mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait permasalahan tersebut para guru malah medapatkan jawaban yang tidak masuk akal dan menyalahi aturan hukum. Akhirnya memberikan ketidakadilan dan melanggar hak asasi para guru honorer," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Rabu, 21 Februari 2024.

Adapun jawaban yang disampaikan Plt. Bupati kepada para guru honorer saat itu “Kita akan memproritaskan guru yang tidak lulus tahun ini (2023) dapat lulus di seleksi PPPK tahun 2024”.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Lawan Institute : Ini Selangkah Lagi Tersangka

"Atas jawaban tersebut para guru secara tegas menolaknya dikarenakan secara tidak langsung Plt. Bupati menutup mata atas adanya kecurangan yang nyata dalam seleksi PPPK," kata Irvan.

Hal itu, menurut Irvan, dinilai bukan menyelesaikan masalah yang ada, tetapi mau lari dari tanggung jawab atas permasalahan tersebut dengan menjanjikan hal yang tidak masuk akal.

Tidak berhenti disitu, ujarnya, oknum Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat juga menyampaikan jawaban yang tidak masuk akal dan secara terang-terangan menyalahi aturan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak para guru.

Adapun jawaban Kepala Dinas Pendidikan saat itu “Kami diberikan waktu yang singkat atau mempet dalam menilai guru-guru honorer terkait pemberian nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dan mungkin yang terakhit itu (nilai yang rendah) sudah jam 01.00 Malam mau ditutup dan menyatakan secara tegas tidak mengetahui dimana selipnya apliksi tersebut”.

Hal yang sama disampaikan BKD Kabupaten Langkat yang mengatakan pada intinya “Kami sendiri tidak paham terkait PermenpanRB 14, Kepmenpan 648,649,651,652”.

Padahal, lanjutnya, aturan tersebut merupakan ajuan dalam seleksi PPPK (SKTT).

Baca Juga: Tim Sukses Caleg Bentrok, 6 Rumah Rusak dan 1 Warga Terluka

"Tidak hanya itu faktanya di lapang para guru juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal dugaan suap menyuap dan atau gratifikasi semisal, dugaan pemberian uang sebesar 40-80 juta guna meluluskan guru yang ikut seleksi PPPK," ungkapnya.

LBH Medan, tegasnya, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus merupakan kuasa hukum dari para guru tersebut menilai adanya kecurangan yang nyata, terstruktur dan sistematis dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

"Hal tersebut ditandai dengan banyaknya kecurangan yang terjadi dan dugaan tindak pidana korupsi," kata Irvan.

Dia mengatakan LBH Medan menilai kasus PPPK Langkat ini sama halnya dengan kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut dan diketahui saat ini terkait Madina telah ditetapkan 6 orang sebagai Tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara Disdik, Kasubag Umum dan Kasi Dik PAUD dan 5 dari tersangka tersebut telah ditahan.

Sedangkan Batubara telah ditetapkan 3 orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Seketariat Disdik dan Kepala Bidang.

"Oleh karena itu, patut secara hukum yang benar LBH Medan mendesak polda sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Langkat seraya juga melakukan penahanan nantinya," kata Irvan.

Irvan menjelaskan dikarenakan modus kasus Langkat sama dengan kasus Madina dan Batubara yang jelas-jelas adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Layanan Panggilan Darurat 112 Dilaunching Bupati Benny Dwifa di Peringatan HJK Sijunjung ke 75 Tahun

Ditegaskannya, LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batubara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

"LBH Medan menduga kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," tutupnya.***

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah