Polda Sumut, pada awal Februari 2024 lalu, 1 unit ekskavator berhasil diamankan, atas laporan Ilham Mahmudi dan rekan - rekannya. Sayangnya, aktor yang santer memfasilitasi alat berat yang merusak hutan tak kunjung tertangkap.
Begitu cepat, warga yang menjaga hutan lindung mangrove dari pembalak liar dijemput paksa dari rumahya pada 18 April 2024 lalu. Ilham Mahmudi diamankan belasan pria berpakaian preman atas tuduhan perusakan sebuah rumah yang berdiri di hutan lindung.
Sejatinya, Undang-Undang 18/2013 memberikan legalitas atau dasar hukum, keberadaan masyarakat dikawasan hutan lindung dalam menjaga hutan. Sehingga dapat dimaknai, Undang-Undang ini berkontribusi dalam melindungi eksistensi mayarakat dalam upaya menjaga dan mencegah kerusakan hutan.
Masyarakat lokal semestinya menjadi bagian dari orang yang harus dibela negara. Intrumen internasional memandatkan, negara wajib menjaga keberadaan pembela Hak Asasi Manusia (HAM)/Human Rights Defenders (HRDs). Termasuk masyakarat yang memastikan perlindungan kawasan hutan yang dilindungi.***