Lawan Institute Desak Kepala Kantor BPN Langkat Copot Anak Buahnya yang Intimidasi Wartawan

- 4 April 2024, 07:21 WIB
Kantor BPN Langkat
Kantor BPN Langkat /Detak Sumut/Abdul Rahim Daulay/

DETAKSUMUT.ID - Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat M Alwy mencopot jabatan oknum Kepala Seksi II Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Anak buahnya itu, diduga mengintimidasi wartawan Detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com Abdul Rahim Daulay usai mewawancarai Edi terkait 5 Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kepala Kantor BPN Langkat harus mencopot anak buahnya, karena diduga intimidasi dan menghalangi wartawan yang meliput, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Direktur LAWAN Institute Muhammad Mualimin SH MH saat dimintai tanggapannya di Jakarta, 4 April 2024.

Menurutnya, jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa BPN Langkat tidak transparan, mencurigakan, atau musuh bagi pers sebagai saluran informasi publik.

Persoalan ini menjadi perhatian publik, mengapa oknum ini meminta wartawan menghapus rekaman, ada apa ini? Hal ini jika tidak diberi tindakan tegas atas sikap oknum itu, dinilai bisa mencederai kebebasan pers di Langkat.

"Itu bukan insiden sepele, karena diduga menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya 2 tahun atau denda Rp500 juta. Jadi, oknum pegawai BPN tersebut harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi tegas dari internal," kata Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Nasional (UNAS) itu.

Wartawan merekam sebagai pegangan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan akurat kepada masyarakat.

"Setiap pejabat publik atau pegawai negeri yang sudah tahu orang yang bertanya adalah wartawan, maka dengan sendirinya dianggap tahu pernyataannya untuk konsumsi publik. Jadi soal ucapan direkam, divideokan, atau ditulis, itu bukan masalah. Itu hanya metode cara kerja peliputan sang wartawan," sambungnya.

Yang paling penting, tambahnya, pejabat yang diwawancara sudah tahu melalui perkenalan dan ID Pers bahwa yang ada di depannya adalah jurnalis yang bekerja untuk kepentingan informasi publik.

Halaman:

Editor: Wandi R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah