LBH Medan Minta PT Global Graha Sarana Abadi Segera Berikan Hak-Hak Para Buruh

- 3 April 2024, 19:35 WIB
LBH Medan Minta PT Global Graha Sarana Abadi Segera Berikan Hak-Hak Para Buruh
LBH Medan Minta PT Global Graha Sarana Abadi Segera Berikan Hak-Hak Para Buruh /

DETAKSUMUT.ID - Tony, Ernita, Rini, dan Laidis merupakan buruh yang bekerja di PT Global Graha Sarana Abadi (Metro Medan Group) yang beralamat Jalan K.L Yosudarso No. 41 FGH Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Ke-empat buruh tersebut sebelumnya telah melakukan kerjaanya dengan loyalitas yang tinggi yang ditandai dengan tidak pernahnya para buruh mendapatkan SP 1,2 dan 3. Serta para buruh juga turut membangun dan mengembangkan perusahaan.

Namun sekira pada tahun 2023 perusahaan diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap para buruh dengan berbagai alasan yaitu diantaranya ialah mutasi jabatan.

Semisal buruh a.n Ernita Rahmadani yang sebelumnya sebagai Chief Accounting (Akutansi Senior) menjadi ADM AR yang disimpulan penurunan jabatan dan tidak hanya terkait jabatan, Ernita juga mendapatkan pemotongan gaji dari biasanya. Hal tersebut juga dialami Rini dan Laidis.

Dimana Rini yang sebelumnya sebagai Kepala Admin menjadi ADM AR di Metro Medan I, yang sebelumnya rini ditempatkan di Setia Budi. Kemudian mendapatkan gaji lepas training. Sedangkan Laidis yang sebelumnya ADM AR menjadi permuniaga.

Atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, para buruh mengadukan peristiwa tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Medan.

Kemudian melalui LBH Medan para buruh mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dan Kota Medan atas adanya dugaan PHK sepihak dan pemberian upah yang tidak layak/kurang Upah.

Terkait pengaduan tersebut Disnaker Provinsi telah melakukan Penyelidikan dan telah mengeluarkan 1 (satu) Penetapan Kekurangan Upah No. 500.15.14.1.2073-7/DISNAKER/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 an. Tony sebesar 18.724.331. Kemudian Disnaker Kota Medan telah mengeluarkan 2 anjuran dengan No. 500.15.14/6330 tertanggal 03 Oktober 2023 untuk an. Tony serta No. 500.15.14/7848 untuk ke-tiga buruh lainnya (Ernita, Rini, dan Laidis) tertanggal 6 Desember 2023.

Sayangnya, hingga sampai saat ini pihak perusahan tidak memberikan apa yang menjadi hak-hak para buruh.

Atas adanya permasalahan hukum tersebut Tony telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 31 Oktober 2023 dan tepat pada 14 Maret 2024 gugatan tersebut telah diputus dengan mengabulkan hak-hak Tony yaitu menghukum perusahan untuk membayarsebesar Rp.74.100.015- (uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan kekurangan upah.

Halaman:

Editor: M Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah