Objek Tidak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP yang Permasalahkan Suara Demokrat Di Sidrap Sulsel

- 24 Mei 2024, 14:50 WIB
Mahbob (kiri) dan Muhajir (kanan)
Mahbob (kiri) dan Muhajir (kanan) /Detak Sumut/Istimewa/

DETAKSUMUT.ID - Pada Rabu, 22 Mei 2024, sembilan Majelis Hakim dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum membacakan putusan sela (dismissal) untuk perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam perkara di atas, PPP bertindak sebagai Pemohon yang mempersoalkan keputusan KPU (Termohon) terkait perolehan suara untuk pengisian DPRD Sidrap di Dapil Sindereng Rappang (Sidrap) II, Sulawesi Selatan, yang meliputi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Wattang Pulu.

Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 Pukul 22:19 WIB, yang memutuskan suara Partai Demokrat di Dapil Sidereng Rappang (Sidrap) II adalah 3.055 suara, sedangkan PPP mendapat 3.033 suara, selisih 20.

Baca Juga: Dinamika Pilpres dan Pilkada 2024, Pasca Demokrat Mendukung Prabowo Subianto

PPP selaku Pemohon mendalilkan Termohon (KPU) menggelembungkan suara Partai Demokrat sebesar 22 suara, khususnya terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, namun semua dalil dan bukti PPP dianggap lemah sehingga Majelis Hakim MK menggugurkan permohonan tersebut bahkan sebelum masuk pokok perkara.

Terkait putusan sela di atas, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr Mehbob SH MH selaku Kuasa Hukum partai Demokrat sebagai Pihak Terkait (PT) menjelaskan, bahwa putusan sela Majelis Hakim yang menggugurkan Permohonan PPP sudah tepat dan berdasar hukum sebab memang sedari awal argumentasi Pemohon tidak jelas (obscuur libel).

''Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Kelurahan Arawa didasarkan pada Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sidrap Nomor 016/PP.00.02/K.SN-15/2/2024, Perihal: Penerusan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diterima pada pada hari kamis 15 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi Bawaslu Kabupaten Sidrap merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Sidrap untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Arawa,'' kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga: Pengamat Politik : Demokrat ke Prabowo Karena Keretakan dengan Megawati

Senada dengan hal itu, kuasa hukum lainnya, yaitu Dr Muhajir SH MH menerangkan, pihaknya mengapresiasi ketegasan dan keobjektifan Majelis Hakim karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Arawa pada dasarnya disebabkan adanya kejanggalan di dalam proses pencoblosan sehingga perlu diulang supaya hasilnya adil.

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah