Objek Tidak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP yang Permasalahkan Suara Demokrat Di Sidrap Sulsel

- 24 Mei 2024, 14:50 WIB
Mahbob (kiri) dan Muhajir (kanan)
Mahbob (kiri) dan Muhajir (kanan) /Detak Sumut/Istimewa/

''Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Arawa dilaksanakan oleh Termohon karena ditemukan fakta hukum antara lain: (1) ada Warga yang bernama Rusli Bakri, SH. Alias Rusli Bin Bakri Bekka melakukan pencoblosan (memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih secara bersama-sama), (2) ada Warga yang bernama Nurqalbi Cahyani Alias Qalbi Binti Sudarmin melakukan pencoblosan (memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih secara bersama-sama). Maka wajar bila Majelis menolak keberatan Pemohon,'' pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus di atas, ditemukan fakta bahwa Pemilih yang memberikan hak pilih di TPS 04 dan TPS 09 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu dimaksud bernama Eka Safitri S. yang merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 09 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu dan telah menggunakan hak pilih di TPS 009 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu sebelumnya. Adapun cara yang digunakan Eka Safitri S. (pelaku) adalah dengan menggunakan surat Pemberitahuan atas nama Apriani Azis yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 004 Kelurahan Arawa Kecamatan Watang Pulu;

Pelaku yang menyuruh melakukan pencoblosan lebih dari 1 X yaitu: Eka Safitri S. dan Rusli Bakri, SH telah dilakukan proses peradilan pidana dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang 97 Nomor 43/Pid.B/2024/PN.Sdr tanggal 25 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 461/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS tanggal 4 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah