Resmi Didaftarkan ke MK, Ternyata Permohonan Perselisihan Pemilu Telah Dipersiapkan THN AMIN Cukup Lama

- 21 Maret 2024, 16:34 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN /Dok: Antara/

"Kami sudah memasukkan pendaftarannya, dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menanggapi hasil pengumuman KPU. Ia menyebut gugatan dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo Gibran Pemenang Pilpres 2024, Satu Putaran !!

Diketahui, sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat nasional selesai dilaksanakan.

Penetapan hasil pilpres 2024 tersebut langsung dibacakan oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam penetapan tersebut, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang pilpres 2024.

Prabowo Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih yang cukup jauh.

Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.

"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 Selesai, AMIN Hanya Menang di 2 Provinsi

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah