THN AMIN Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

- 21 Maret 2024, 16:17 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN /Dok: Antara/

DETAKSUMUT.ID - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024.

THN AMIN sendiri tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB. Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB. Mereka tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo Gibran Pemenang Pilpres 2024, Satu Putaran !!

Dilansir dari laman MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.

Baca Juga: NasDem Terima Hasil Pemilu 2024 dan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menanggapi hasil pengumuman KPU. Ia menyebut gugatan dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Baca Juga: PKS Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran, Tetapi Masih ada Ruang di MK

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah