THN AMIN Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

- 21 Maret 2024, 16:17 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN /Dok: Antara/

Diketahui, sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat nasional selesai dilaksanakan.

Penetapan hasil pilpres 2024 tersebut langsung dibacakan oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dalam penetapan tersebut, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang pilpres 2024.

Prabowo Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih yang cukup jauh.

Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.

"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 Selesai, Prabowo Gibran Menang 36 Provinsi, AMIN 2 Provinsi

Ia mengatakan total suara sah pilpres untuk 38 provinsi dan pemilu luar negeri sebanyak 164.227.475.

Suara Prabowo-Gibran pada pilpres 2024, yakni 96.214.691 atau 58,90 persen.

Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen.

Dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878. suara atau 16.46 persen.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah