Putusan MK Berimbas, Masa Jabatan Plt Bupati Langkat akan Berakhir 20 Februari 2024

- 29 Desember 2023, 14:37 WIB
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH.
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH. /Diskominfo Langkat/

DETAKSUMUT.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018, karena baru dilantik pada 2019.

Dalam putusan MK tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

Akibat putusan itu, masa jabatan 5 bupati di Sumut dikabarkan tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun 5 Bupati Sumut sebagai yang terkena dampak putusan itu yakni Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Plt Bupati Padang Lawas (Palas) Ahmad Zarnawi Pasaribu, Bupati Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, dan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Pengamat Politik: 5 Kepala Daerah Di Sumbar Berpotensi Jadi Cawapres

Plt Bupati Langkat Syah Afandin yang sering disapan Ondim mendapatkan imbas. Jabatan Ondim akan berkahir 20 Februari 2024.

Akan tetapi, sebagian daerah dikabarkan sudah mengajukan PJ Bupati ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tok, MK Kabulkan Syarat Capres Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah

Terkait tindaklanjut Pemprov Sumut persoalan putusan MK tersebut, Detaksumut.id berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap pada Jumat, 29 Desember 2023. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban. (Abdul Rahim Daulay, Detak Sumut)

Editor: Abdul Rahim Daulay


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah