Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Ketua BKN: Benar Kata Ganjar, Penegakan Hukum Nilainya 5

- 24 November 2023, 11:31 WIB
Muhammad Rofi'i Mukhlis
Muhammad Rofi'i Mukhlis /Detaksumut/Ist/

DETAKSUMUT.ID - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihadapkan pada tontonan ketelanjangan moral para penegak hukum yang selama ini mereka tutupi. Para penegak hukum seharusnya memberikan contoh bagaimana hukum di Indonesia berjalan dengan baik. Kegelisahan sangat dirasakan oleh Muhammad Rofi'i Mukhlis atau Gus Rofi'i Ketua Umum Badan Kesatria Nusantara BKN pusat, bagaimana tidak carot marut penegak hukum dipertontonkan ke masyarakat.

"Alhamdulillah masih ada pihak kepolisian yang mampu bekerja menjerat Ketua KPK RI Firli Bahuri atas kejahatan yang dilakukan, padahal dia saat ini masih sebagai Ketua KPK RI," ujar Gus Rofi'i pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: PSI Minta Firli Bahuri Mundur setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka Pemerasan SYL

Gus Rofi'i mengucapkannya terima kasih tak terhingga dan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak atas prestasinya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita dikagetkan dengan penegakan hukum yang begitu memprihatinkan, jauh dari harapan masyarakat," jelasnya.

Diketahui ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebar luas. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu ini, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Nonton Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live, Belanja Bisa Dapat Undangan Nonton Langsung JKT48

"Kita semua dan seluruh masyarakat memberikan apresiasi kepada pimpinan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak atas kerja kerasnya mengumpulkan bukti ditetapkannya FB sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait kasus hukum yang menimpa Mentan SYL," jelas Gus Rofi'i.

Halaman:

Editor: Fauzaki Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah